Tanggamus – Mediaonlinews.com
Pembangunan fisik dan dari Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Sampang Turus Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus tahun 2025 menjadi sorotan yang Diduga kuat Mark Up oleh Kepala Pekon (Kamis 27 Agustus 2026)
Pasalnya menurut keterangan warga yang tidak mau di sebutkan nama nya, mengatakan, “Kalau kami sebagai warga kurang tahu detail anggaran serta pemakaian ADD, tapi kalau nilai pagu anggaran pekon tahun 2025 kemarin sebegitu besar nya, seperti nya banyak item pekerjaan fisik yang tidak sesuai realisasi dengan anggaran nya oleh Kepala Pekon, “katanya
“Dalam Anggaran Dana Desa tahun 2025, untuk Dana pembangunan fisik nya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp. 154.602.000.- saya dapat informasi nya, kalau pembangunan itu terlalu besar anggaran nya, “ungkapnya
“Warga menyoroti kualitas sejumlah pembangunan fisik infrastruktur Pekon Sampang Turus kecamatan Wonosobo Tahun 2025 yang dinilai kurang optimal, dan mereka menduga masih banyak yang tidak sesuai diantara nya :
Penyertaan Modal (BUMDES) Rp. 99.828.000.-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp. 42.600.000.-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp. 154.602.000.-
Banyak warga menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan realisasi beberapa item kegiatan pembangunan fisik tersebut kurang transparan dalam pengelolaan ADD tahun anggaran 2025 Pekon Sampang Turus, sehingga menimbulkan kecurigaan ditengah warga masyarakat

Terkait beberapa item pekerjaan pembangunan tahun 2025 yang Diduga kuat Mark Up, Kepala Pekon Sampang Turus, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum bisa di hubungi, karena tidak mau di ajak komunikasi
Harapan kami awak media sebagai kontrol sosial yang memantau jalan nya kegiatan perealisasian dana desa, supaya pemerintah pekon Sampang Turus dapat menjelaskan secara rinci, yang bertujuan menghindari isu dan fitnah yang dapat menyebar luas
Kami sedikit memberkan sedikit pemahaman Undang Undang Nomor 15 Tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang RI no 17 tahun 2003 Tentang. Keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 Keuangan negara di kelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektip, transparansi serta bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
Sejumlah indikasi dugaan penyalahgunaan Mark Up anggaran dana desa tersebut, maka tim investigasi media ini akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Dinas Pemberdayaan Desa (PMD), dan juga Inspektorat Kabupaten Tanggamus, untuk bisa menindak lanjuti permasalahan di pekon Tersebut
Karena dugaan pekerjaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Pekon Sampang Turus ini, jelas sangat merugikan keuangan Negara.
(Masri Sp/Tim)






