Tanggamus – Mediaonlinews.com
Beberpa item Pembangunan fisik dan non fisik dari Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Pariaman Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus tahun 2025 menjadi sorotan yang Diduga kuat tidak terealisasi atau Fiktip (Kamis 2 juli 2026)
Pasalnya menurut keterangan warga yang tidak mau di sebutkan nama nya, mengatakan, “Kalau kami sebagai warga kurang tahu detail anggaran serta pemakaian ADD, tapi kalau nilai pagu anggaran pekon Pariaman tahun 2025 kemarin sebegitu besar nya, seperti nya banyak item yang tidak terealisasikan oleh Kepala Pekon Purwanto, “katanya
“Dalam Anggaran Dana Desa tahun 2025, untuk Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pekon kami, nilai nya Rp.190,000,000.- kemana saja anggaran itu, seperti nya di ambil lagi oleh Kepala Pekon, saya dapat informasi nya, kalau Kakon pernah mentransfer rekening BUMDES RP. 50,000,000.- Tetapi setelah itu di ambil lagi, “ungkapnya
“Warga menyoroti kualitas sejumlah pembangunan fisik infrastruktur Pekon Pariaman Tahun 2025 yang dinilai kurang optimal, dan mereka menduga masih banyak yang belum terealisasi diantara nya :
Pembangunan Fisik dan Non Fisik Pekon Pariaman Tahun 2025 Diduga Kuat Fiktip :
Pembangunan TPT Di dusun Cahya Karya Rp. 70,998,000.-
Pembangunan TPT Di dusun Gunung Sugih Rp. 47,455,000.-
Pembangunan Drainase Di dusun Pariaman 02 Rp. 12,600,000.-
Penyertaan Modal Dana BUMDES
RP. 190,000,000.-
Makanan Tambahan Rp. 14,000,000.-
Bantuan Seragam Rp. 6,500,000.-
Pengadaan Alat Olahraga Rp. 2,400,000.-
Pengadaan Pupuk Rp.8,750,000.-
Pengadaan Belanja Modal Rp. 1,000,000.-
Banyak warga menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan realisasi kegiatan pembangunan fisik dan non fisik tersebut kurang transparan dalam pengelolaan ADD tahun anggaran 2025 Pekon Pariaman, sehingga menimbulkan kecurigaan ditengah warga masyarakat
Terkait beberapa item pekerjaan pembangunan tahun 2025 yang Diduga kuat fiktip, Kepala Pekon Pariaman Purwanto hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum bisa memberikan tanggapan
Harapan kami awak media sebagai kontrol sosial yang memantau jalan nya kegiatan perealisasian dana desa, supaya pemerintah pekon dapat menjelaskan secara rinci, yang bertujuan menghindari isu dan fitnah yang dapat menyebar luas
Kami sedikit memberkan sedikit pemahaman Undang Undang Nomor 15 Tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang RI no 17 tahun 2003 Tentang. Keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 Keuangan negara di kelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektip, transparansi serta bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
Sejumlah indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, maka tim investigasi media ini akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Dinas Pemberdayaan Desa (PMD), dan juga Inspektorat Kabupaten Tanggamus, untuk bisa menindak lanjuti permasalahan di pekon Pariaman
Karena dugaan pekerjaan fiktip di Pekon Pariaman ini, jelas sangat merugikan keuangan Negara.
(Masri Sp/Tim)






