Tanggamus – Mediaonlinews.com
Ketua komisi IV Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Romzi Edi Diduga memutuskan atau melarang sekolah melakukan langanan atau kerja sama dengan wartawan (Jum,at 12 Juni 2026)
Pasalnya menurut penyampaian salah seorang Kepala Sekolah di kecamatan Kelumbayan Barat, melalui via chat whatshap mengatakan,
“Dek, Kk minta maaf ya, kerja sama kita selama ini harus di putus, Kami di larang keras sama Dewan komisi IV, Dewan Romzi Edi, dan kalau adek engak percaya, coba konfirmasi langsung dengan Romzi Edi, “katanya kepada mediaonlinews.com
Mendapatkan keterangan serta arahan salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri di kecamatan Kelumbayan Barat, awak mediaonlinews.com langsung mengkonfirmasi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Romzi Edi, Namun belum ada tanggapan
Wartawan mediaonlinews.com Masri Sp sangat menyayangkan atas tindakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Romzi Edi yang Diduga telah memutuskan atau melarang sekolah melakukan langanan atau kerja sama dengan wartawan, mengatakan,

“Saya sebagai wartawan di kabupaten Tanggamus, sangat menyayang kan atas tindakan Ketua Komisi IV ini, memang Dinas Pendidikan salah satu sebagai mitra kerja nya, tetapi setahu saya tidak berwenang untuk memutuskan atau melarang sekolah melakukan langanan atau kerja sama dengan wartawan, “jelasnya
“Seharus nya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus sedikit banyak nya mengerti tugas serta gaji wartawan itu seperti apa, dan kami sebagai alat kontrol sosial selalu mengajak bermitra dengan semua instansi dinas, dengan semua pihak elemen masyarakat, khusus nya di kabupaten Tanggamus, “tutur nya wartawan mediaonlinews.com
“Bapak Romzi Edi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, supaya di ketahui, langanan atau kerja sama wartawan dengan sekolah, salah satu bentuk serta memajukan dunia pendidikan di kabupaten Tanggamus ini, dan kalau ada hasil sebagai upah kami mengajukan kerjasama langanan, juga sebagai pengganti minyak kendaraan, sisa nya untuk ngasih makan anak istri, “ungkapnya
Pihak yang secara sah berwenang melarang sekolah melakukan langanan kerjasama dengan wartawan yaitu, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika langanan yang tidak sesuai petunjuk juknis dari Kementrian Pendidikan
Selain alasan regulasi anggaran, larangan, bisa juga berasal dari Kepala Sekolah, jika kebijakan tersebut dalam bentuk pemaksaan yang membebani sekolah, dan larangan sepihak dapat di tentang, karena berpotensi melanggar hak kemerdekaan Pers
Kami sedikit memberikan kejelasan pemahaman, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 temtang Pers, yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyebarkan informasi,,
Larangan beraktivitas jurnalis (seperti peliputan) maupun pembatasan sepihak, Tampa alasan yang kuat, bisa di tolak oleh pihak media.
(Masri Sp)





