Tanggamus – Mediaonlinews.com
Pembangunan fisik dan non fisik dari Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus tahun 2025 menjadi sorotan yang Diduga Mark’Up penyalahgunaan anggaran di pertanyakan (Jum,at 06 maret 2026)
Pasalnya menurut keterangan warga yang tidak mau di sebutkan nama nya, mengatakan, “Kalau kami sebagai warga kurang tahu detail anggaran serta pemakaian ADD, tapi kalau nilai rehab kantor pekon dua tahun ini sebegitu besar nya, seperti nya tidak sesuai dengan apa yang di rehab dibangunkan, “katanya
warga menyoroti kualitas sejumlah pembangunan fisik infrastruktur Pekon Teluk Brak Tahun 2025 yang dinilai kurang optimal, dan mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk dugaan praktik markup anggaran serta penggunaan pihak ketiga tanpa proses transparan kepada sejumlah elemen masyarakat seperti diantara nya :
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp. 40.000.000.-
Penyertaan Modal (BUMDES) Rp. 155.500.000.-
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga Rp. 61,350,000.-
Banyak warga menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan realisasi kegiatan pembangunan fisik dan non fisik tersebut kurang transparan dalam pengelolaan ADD dari tahun anggaran 2025 sehingga menimbulkan kecurigaan ditengah warga masyarakat
Awak Mediaonlinews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Teluk Brak melalui pesan whatshap serta tlp seluler terkait beberapa item pekerjaan pembangunan tahun 2025, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan
Harapan kami awak media sebagai kontrol sosial yang memantau jalan nya kegiatan perealisasian dana desa, supaya pemerintah pekon dapat menjelaskan secara rinci, yang bertujuan menghindari isu dan fitnah yang dapat menyebar luas
Kami sedikit memberkan sedikit pemahaman Undang Undang Nomor 15 Tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang RI no 17 tahun 2003 Tentang. Keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 Keuangan negara di kelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektip, transparansi serta bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
Sejumlah indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, maka tim media ini akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Dinas Pemberdayaan Desa (PMD), dan juga Inspektorat Kabupaten Tanggamus, untuk bisa menindak lanjuti permasalahan di pekon Teluk Brak.
(Masri Sp)






