Tanggamus – Mediaonlinews.com
Kepala Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Badrudin Belum membayar pesanan kursi plastik kepada pihak ketiga, sehingga merugikan orang lain
Pasal nya menurut keterangan Kemal Fasha sebagai tempat pemesanan kursi plastik mengatakan, “Kakon Kayu Hubi Badrudin mesan kursi pelastik sebanyak 200 kursi pada bulan November 2025, dan perjanjian nya akan di bayar pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2026, “katanya kepada awak mediaonlinews.com

Masih katanya Kemal Fasha, Namu setelah Anggaran Dana Desa tahap pertama kemarin cair, engak di bayar, dan saya langsung kekantor balai Pekon nya, dan sempat saya tanyain sama sekdes nya, kata sekdes, tanyakan saja langsung dengan Kakon karena anggaran untuk kursi sudah dimasuk kan dalam laporan tahap pertama, “jelas nya
“Saya merasa sangat di rugikan kalau pembayaran. engak sesuai kesepakatan yang sudah di tanda tangani serta cap stempel Kepala Pekon, dan itu di tanda tangani saksi juga, soal nya saya pakai modal kadang Makai uang orang juga, “tuturnya Kemal Fasha

Pemesanan kursi pelastik 200 buah itu, saya punya bukti nya sampai penerimaan, kalau engak salah waktu itu yang terima barang kursi pelastik dengan Sekretaris Desa (SEKDES) nama nya Udi Yani, “ungkapnya
Saya berharap Kepala Pekon Kayu Hubi Badrudin membayar sangkutan untuk pembayaran 200 kursi, bagai mana mudah nya memesan, bayarnya pun harus mudah juga, “harapnya
Dengan ada nya permasalahan Pekon Kayu Hubi belum membayar anggaran kursi pelastik, Awak media ini hari Senin akan mencoba meminta keterangan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
(Masri Sp)






