Beranda / Tanggamus / Anggaran Dana Desa tahun 2025  Pekon Penyandingan Kecamatan Kelumbayan Diduga Kuat Mark’Up

Anggaran Dana Desa tahun 2025  Pekon Penyandingan Kecamatan Kelumbayan Diduga Kuat Mark’Up

Bagikan:

Tanggamus –  Mediaonlinews.com

Anggaran Dana Desa tahun 2025 yang di berikan pemerintah Pusat yang bertujuan untuk membangun, memajukan pekon, dan untuk kesejahteraan warga masyarakat, lain halnya yang Diduga kuat di Mark’Up oleh Kepala Pekon Penyandingan  Syarif Zulkarnain, S.E (Jum,at 22 Mei 2026)

Secara Umum, Anggaran Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah Pekon, Pembangunan, dan Pemberdayaan masyarakat, yang dimuat dalam peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.07/2015 memperioritaskan pengunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan warga masyarakat secara transparan

Lain halnya dugaan Menggelembungkan biaya pekerjaan pembangunan fisik, non fisik dan pembelian barang serta jasa di atas harga pasar yang telah ditentukan, dan pembangunan fisik volume kurang, yang informasi di dapat dari warga, tentang pemakaian anggaran dana desa pekon Penyandingan yang diduga kuat di Mark’Up oleh Kepala Pekon Penyandingan

warga menyoroti kualitas sejumlah pembangunan fisik, non fisik pekon Penyandingan kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus yang dinilai kurang optimal, dan mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2025, termasuk dugaan praktik markup anggaran serta penggunaan pihak ketiga tanpa proses transparan kepada sejumlah elemen masyarakat seperti diantara nya :

Penyertaan Modal (BUMDES) Rp. 187.000.000.-

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 141,000,000.-

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase,  Rp.64,800,000.-

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase,     Rp. 35,000,000.-

Ada nya informasi yanga ada, Awak Mediaonlinews.com sudah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Pekon Penyandingan via tlp seluler, juga melalui pesan whatshap, terkait beberapa item pekerjaan pembangunan tahun 2025, namun belum ada tanggapan dari Kepala Pekon Penyandingan Syarif Zulkarnain, S.E

Kami sedikit memberikan pemahaman Undang Undang Nomor 15 Tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang RI no 17 tahun 2003 Tentang. Keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 Keuangan negara di kelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektip, transparansi serta bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan

Awak media ini akan segera mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan anggaran tahun 2025 tersebut guna memastikan penggunaan Dana Desa Pekon Penyandingan berjalan sesuai aturan

“Dana Desa adalah uang rakyat, apa bila ada indikasi penyimpangan, maka wajib dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan pekon.

 

(Masri Sp/TIM)


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *