Beranda / Pringsewu / Dugaan Mark-up Anggaran MOU Media Sekretariat DPRD 2025 Rp.1,3 Miliar Terbagi ke Beberapa Pos, Publik Desak Audit Menyeluruh

Dugaan Mark-up Anggaran MOU Media Sekretariat DPRD 2025 Rp.1,3 Miliar Terbagi ke Beberapa Pos, Publik Desak Audit Menyeluruh

Bagikan:

PRINGSEWU – Mediaonlinews.com

Isu dugaan pembengkakan atau mark-up anggaran dalam dokumen perencanaan Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kembali memantik kemarahan publik. Sorotan tajam kini tertuju pada alokasi dana pembayaran kerjasama atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak media yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,3 Miliar, Sabtu, 25 April 2026

Yang menjadi perhatian serius masyarakat dan pengamat keuangan daerah adalah fakta bahwa anggaran sebesar itu tidak diletakkan dalam satu pos tunggal, melainkan dibagi-bagi ke dalam beberapa pos belanja atau item kegiatan

Pembagian anggaran ke dalam beberapa pos ini dinilai mencurigakan dan berpotensi sebagai upaya untuk menyulitkan pelacakan atau memuluskan jalan pengesahan anggaran. Publik mempertanyakan rasionalitas pembagian tersebut, mengingat nilai total yang sangat besar jika dikaitkan dengan standar jasa atau pelayanan informasi yang seharusnya diterima

Desakan Audit Mendalam:

Merespons temuan ini, tuntutan dari berbagai elemen masyarakat semakin keras. Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan transparan

Ada Beberapa Poin Krusial Yang INgin Digali Melalui Audit Tersebut,Antara Lain:

1.Legalitas MOU:Apakah Dasar Hukum Pembuatan Perjanjian Kerja Sama Tersebut Sesuai Aturan? 

2.Kewajaran Harga: Apakah Nilai Rp. 1,3 Miliar Yang Terbagi Berbagai Pos Tersebut Sesuai Dengan Standar Harga Pasar Dan Output Yang Di Hasilkan? 

3.Indikasi Penyimpangan:Apaka pembagian Ke Beberapa Pos Merupakan Bentuk Rekayasa Untuk Menghindari Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Yang Transparan? 

4.Potensi Kerugian Daerah:Apakah Praktik Ini Merugikan Keuangan Negara/Daerah?

Masyarakat menuntut agar segera di audit menyeluruh jika audit nanti terbukti adanya indikasi korupsi, pemborosan, atau penyalahgunaan wewenang, maka sanksi hukum dan administrasi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu

Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait dugaan mark-up dan pembagian pos anggaran MOU media tersebut

Kami sedikit memberikan sedikit pemahaman Undang Undang Nomor 15 Tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang RI no 17 tahun 2003 Tentang. Keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 Keuangan negara di kelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektip, transparansi serta bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan.

(Red)


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *