Tanggamus – Mediaonlinews.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Banding Agung, kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, diduga vorsi makanan tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat (senin 23 pebruari 2026)
Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sanksi tegas berjenjang terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanggar SOP, seperti keracunan makanan, higienitas rendah, atau kecurangan. Sanksi berupa teguran tertulis, penutupan sementara hingga permanen, pemutusan kerja sama, serta potensi sanksi hukum
Vorsi makanan yang Diduga tidak sesuai tersebut, mencuat akibat perbedaan porsi dan nilai makanan yang diterima siswa dibanding Agung kecamatan Talang Padang
Ibu Mawar yang namanya di samarkan, sebagai wali murid , menyampaikan keluhannya kepada awak mediaonlinews.com pada hari senin 23 pebruari 2026 melalui via tlp seluler, Ia mempertanyakan kualitas dan jumlah nilai porsi MBG yang diterima anaknya
Menanggapi hal tersebut, awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan menyoroti adanya dugaan ketidak sesuaian antara porsi MBG yang diberikan dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
Awak Mediaonlinews.com mencoba mengkonfirmasi dengan Efendi Kepala Sppg Banding Agung via chat whatshap, mengatakan,,
[23/2, 22.09] Efendi SPPI Banding Agung Mbg: Waalaikumsalam bang, terimakasih informasinya. Terus pantau kami terus bang agar bisa memperbaiki kedepannya🙏
[23/2, 22.11] Masri Sp🇮🇩🇮🇩: Bang Kepala Sppg iziin,, Terkait keluhan mereka,, supaya berita kami berimbang,, minta tanggapan nya,,, Kami minta Petunjuuk nya,,, 🙏
[23/2, 22.13] Efendi SPPI Banding Agung Mbg: Siap bang, untuk terkait menu hari ini saya tidak tahu menahu, kepala sppg banding agung sudah pergantian di Januari kemarin bang, jadi bukan saya lagi kepala dapur nya. Lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke dapur langsung saja pak🙏👍
[23/2, 22.17] Masri Sp🇮🇩🇮🇩: Bang iziin,,, tadi kalimat ini,,, nah kox sudah menghindar pula,, maaf kami hanya minta tanggapan nya saja,,
[23/2, 22.20] Efendi SPPI Banding Agung Mbg: Iya betul bang terkait ini walaupun saya sudah tidak menjadi kepala sppg lagi tetap meminta seluruh masyarakat memantau terus, bukan saya menghindar tetapi saya tidak bisa memberikan tanggapan lebih karena sekarang bukan porsi saya untuk menanggapi itu, salah juga saya memberikan tanggapan tanpa adanya konfirmasi dengan kepala sppg yg baru🙏
[23/2, 22.21] Efendi SPPI Banding Agung Mbg: Saya tidak tahu bang, ke dapur langsung saja sekalian konfirmasi terkait masalah keluhannya
[23/2, 22.35] Masri Sp🇮🇩🇮🇩: Bang iziin,,, tolong minta nmor tlp Kepala Sppg yang baru sekarang,, atau nmor tlp ketua Yayasan nya,,🙏
Namun selanjutnya tidak ada Tanggapan lagi
Sebagai informasi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), Program MBG didukung oleh Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, serta kebijakan strategis nasional di bidang gizi, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi anak sekolah, ibu hamil, dan balita
Anggaran MBG secara nasional ditetapkan sebesar Rp15.000 per porsi, dengan sekitar Rp3.000 dialokasikan untuk biaya operasional seperti gaji dan listrik, sehingga sekitar Rp10.000 digunakan khusus untuk bahan makanan
Dengan adanya temuan porsi MBG di Sppg Banding Agung yang diberikan untuk satu hari dengan nilai yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran tersebut, muncul dugaan adanya upaya pengambilan keuntungan yang berlebihan oleh pihak pengelola.
Warga berharap supaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat segera memproses dan menindaklanjuti persoalan ini, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku demi transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Pak Presiden Prabowo Subianto Makan Bergizi Gratis.
(Masri Sp)






