Beranda / Tanggamus / Kepala Pekon Marhawi Sampang Turus Kecamatan Wonosobo Diduga Kuat Menyalahgunakan Wewenang

Kepala Pekon Marhawi Sampang Turus Kecamatan Wonosobo Diduga Kuat Menyalahgunakan Wewenang

Bagikan:

Tanggamus – Mediaonlinews.com

Kepala pekon Marhawi Sampang Turus kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus membangun bantalan jembatan jalan Kabupaten memakai Anggaran Dana Desa tahun 2025,  Diduga Kuat menyalah gunakan wewenang (Rabu 25 Pebruari 2026)

Pasal nya menurut warga pekon Sampang Turus yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, “Coba bang di tanya sama dinas Pemberdayaan Masyaraakat Desa (PMD) kabupaten Tanggamus, pekerjaan kepala pekon Marhawi, terkait pembangunan bantalan jembatan Milik Desa dengan anggaran pantastis dari Dana Desa senilai Rp. 99.282.000.- tetapi penempatan nya di jalan kabupaten, apa engak menyalahi aturan, “katanya

Masih katanya warga, “Karena kabar nya Anggaran Dana Desa (ADD) yang di gelontorkan pemerintah Pusat yang bertujuan untuk membangun khusus infrastruktur pekon, untuk memajukan pekon, dan untuk kesejahteraan warga masyarakat, dan lagian pula kebutuhan Pekon Sampang Turus masih banyak yang belum terpenuhi, Kenapa harus mendahulukan Pembangunan untuk Kabupaten, “ujarnya warga

Secara Umum, Anggaran Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah Pekon, Pembangunan pekon, dan Pemberdayaan masyarakat, yang dimuat dalam peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.07/2015 memperioritaskan pengunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan pekon dan pemberdayaan warga masyarakat secara transparan

Selain Diduga Kepala Pekon Sampang Turus menyalah gunakan wewenang, Warga juga menyoroti kualitas sejumlah pembangunan fisik, non fisik  yang dinilai kurang optimal, dan mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2025, termasuk dugaan praktik markup anggaran serta penggunaan pihak ketiga tanpa proses transparan kepada sejumlah elemen masyarakat seperti diantara nya :

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp. 99.282.000.-

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp. 22.800.000.-

Penyertaan Modal (BUMDES) Rp. 99.828.000.-

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp. 58.000.000.-

Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan Kepala Pekon Marhawi belum memberikan tanggapan, dan Harapan kami awak media sebagai kontrol sosial yang memantau jalan nya kegiatan perealisasian dana desa, supaya pemerintah pekon Sampang Turus dapat menjelaskan secara rinci, yang bertujuan menghindari isu dan fitnah yang dapat menyebar luas

Awak media ini akan mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) berharap untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan pembangunan bantalan jembatan jalan Kabupaten yang mengunakan Anggaran Dana Desa tahun 2025 tersebut,  guna memastikan penggunaan Dana Desa pekon Sampang Turus berjalan sesuai aturan.

(Masri Sp/TIM)


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *