Tanggamus – Mediaonlinews.com
Beberapa pekerjaan pembangunan fisik dari anggaran Dana Desa Pekon Kaca Marga Kecamataan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dari tahun 2023 sampai tahun 2025 Diduga Kuat Mark’Up yang merugikan keuangan negara (sabtu 14 pebruari 2026)
Dari Pemberitaan Mediaonlinews.com yang lalu, serta yang sekarang, dimana warga menyoroti kualitas sejumlah pembangunan fisik infrastruktur pekon yang dinilai kurang optimal, dan mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk dugaan praktik markup anggaran serta penggunaan pihak ketiga tanpa proses transparan kepada sejumlah elemen masyarakat
Beberapa item pekerjaan Anggaran Dana Desa Pekon Kaca Tahun 2025 Diduga Merugikan Uang Negara, Dipertanyakan,,,,
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 99,000,000.-
Penyertaan Modal (BUMDES) Rp. 100.000.000.-
Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp. 66,000,000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 66.929.000.-
Hingga berita lanjutan ini ditayangkan lagi, Kepala Pekon Kaca Marga, belum memberikan keterangan resmi, dan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini, belum juga mendapatkan tanggapan, sementara itu, Sekretaris Desa/Pekon (Sekdes) juga belum memberikan penjelasan secara substantif terkait persoalan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 – 2024 -2025
Selain itu, warga meminta aparat penegak hukum menindak lanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, untuk memastikan tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) pekon Kaca Marga berjalan transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Masri Sp)






