Tanggamus – Mediaonlinews.com
Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) pekon Napal Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus yang di pimpin Syafrudin, untuk anggaran tahun 2023-2024 Diduga Kuat Mark”Up. (Selasa 11 november 2025)
Mendapatkan informasi dari warga, adanya dugaan alokasi anggaran dana desa pekon Napal, yang diduga kuat Mark’Up, awak media ini pun mengkroscek serta meminta keterangan dari warga masyarakat yang mengetahui dan memberikan informasi
Menurut warga yang engan di sebutkan nama nya mengatakan kepada awak media ini, “pak kalau Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023-2024 kurang transparan kepada warga nya, dan coba tanyakan, apa ada baliho keterangan Apbdes tertempel di kantor pekon nya, dan untuk untuk pembangunan tidak sesuai anggaran, “katanya
“Dalam pelaksanaan Anggaran Dana Pekon nya, kami perhatikan banyak yang kurang tepat pengunaan nya, jadi kurang bermanfaat bagi kami sebagai warga, dan jikalau pun ada manfaatnya, itu seperti nya banyak ngambil keuntungan pribadi, sehingga ada dugaan, kalau hanya untuk memperkaya diri sendiri, “ungkapnya
Dari keterangan yang ada, awak media ini pun menghimpun data yang ada, Diduga kuat Mark’Up di antara nya, Anggaran Dana Desa Pekon Napal Tahun 2023 :
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor Rp. 25.386.000.- |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, Rp. 10.074.000.- |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
Rp. 217.494.000.-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 29.975.000.-
Untuk Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 di antara nya :
Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa/Pekon Rp. 77.770.000.-
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp. 85.000.000.-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp. 265.474.500.-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa/Pekon Rp. 45.000.000.-
Dengan keterangan serta data yang di himpun, awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi melalui via handphone, Kakon Syafrudin, namun tidak ada tanggapan dan langsung kekantor Pekon, namun kantor sudah tutup jam 13:00
Ada nya keterangan dan data yang di himpun awak media ini, Kakon Syafrudin Diduga kuat Mark’Up , yang dimana disinyalir untuk memperkaya diri sendiri, dan supaya bisa di kroscek lebih jelas oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus
Apa bila di temukan tindak pidana nya, secepat mungkin bisa dtindak lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Tanggamus, Tipikor Polres kabupten Tanggamus sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
(Masri sp/Tim)






