Beranda / Tanggamus / Anggaran Dana Desa Tahun 2024-2025 Diduga Kuat Mark Up Dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Pekon Sampang Turus

Anggaran Dana Desa Tahun 2024-2025 Diduga Kuat Mark Up Dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Pekon Sampang Turus

Bagikan:

Tanggamus – Mediaonlinews.com

Kepala Pekon Sampang Turus Mahrawi Diduga kuat menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan pemerintahaan pekon, dan Diduga Mark Up Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024- 2025 (kamis 26 pebruari 2026)

Dugaan Mark Up alokasi anggaran Dana Desa di Pekon Sampang Turus kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus di temukan beberapa item Tahun 2024 – 2025 dengan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah pertahun nya, meliputi pekerjaan fisik nonfisik, pengelembungan biaya dan  kurang nya transparansi dalam pengelolaan anggaran

Awak media ini sebagai warga masyarakat kabupaten Tanggamus menyoroti ​Atas temuan beberapa item pekerjaan pembangunan pekon Sampang Turus tahun 2024 – 2025  tersebut, meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejari Kabupaten Tanggamus dan Tipikor Polres Kabupaten Tanggamus, untuk tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini

Awak mediaonlinews.com sangat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) supaya bisa memperoses serta menindak lanjuti ”Kami meminta Kejari kabupaten Tanggamus dan Tipikor Kabupten Tanggamus membongkar tuntas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa  (ADD) Jangan ada yang dilindungi, Dana desa bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum Kepala Pekon, ”ujarnya dengan nada keras

​Lebih lanjut, menegaskan ” “komitmennya kami untuk mengawal dugaan proses hukum ini, Pihaknya juga siap membuka data lanjutan kepada publik jika penanganan perkara dinilai lamban, di karena kan di tahun 2025 sesuai fakta yang ada, Pembangunan Jembatan Milik Desa bertempat di jalan Kabupaten, disinyalir Kepala Pekon Sampang Turus Mahrawi menyalahgunakan wewenang, menabrak aturan yang sudah ditentukan, “ungkapnya

Pembangunan Jembatan Milik Desa Tahun 2025 di Jalan Kabupaten

Awak media ini menyoroti kualitas sejumlah pembangunan fisik, non fisik pekon Sampang Turus kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang dinilai kurang optimal, dan menduga adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2024 – 2025 seperti diantara nya :

Beberapa item Tahun anggaran 2024 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 178.526.000.- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga Rp. 72.750.000.- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp. 75.000.000.-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp. 55.200.000.-

Beberapa item Tahun anggaran 2025 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp. 99.282.000.-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp. 22.800.000.-  Penyertaan Modal (BUMDES) Rp. 99.828.000.-  Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp. 58.000.000.-

Lanjutnya awak media ini, “Apa bila di temukan tindak pidananya, maka wajib dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa pekon Sampang Turus “harapnya

“Dengan dugaan permasalahan di Pekon Sampang Turus, Supaya bisa ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum, sesuai peraturan Undang Undang yang berlaku, “pungkasnya.

 

(Masri Sp/TIM)


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *