Beranda / Tanggamus / Pembangunan Fisik dan Non Fisik Anggaran Dana Desa Tahun 2024 – 2025 Pekon Sidoarjo Dipertanyakan

Pembangunan Fisik dan Non Fisik Anggaran Dana Desa Tahun 2024 – 2025 Pekon Sidoarjo Dipertanyakan

Bagikan:

Tanggamus – Mediaonlinews.com

Pembangunan fisik dan non fisik dari Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Sidoarjo Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus tahun 2024 – 2025 menjadi sorotan yang Diduga Mark’Up  penyalahgunaan anggaran di pertanyakan (selasa 17 pebruari 2026)

Pasalnya menurut keterangan warga yang tidak mau di sebutkan nama nya, mengatakan, “Pak  kalau kami sebagai warga kurang tahu detail anggaran serta pemakaian ADD, tapi kalau nilai rehab kantor pekon dua tahun ini sebegitu besar nya, seperti nya tidak sesuai dengan apa yang di bangunkan, “katanya

warga menyoroti kualitas sejumlah pembangunan fisik infrastruktur pekon yang dinilai kurang optimal, dan mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk dugaan praktik markup anggaran serta penggunaan pihak ketiga tanpa proses transparan kepada sejumlah elemen masyarakat, seperti diantara nya :

Beberapa Pembangunan Fisik Pekon Sidoarjo Tahun 2025 Yang Diduga Mark”Up untuk memperkaya diri sendiri

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman , Penampungan, Bank Sampah Rp. 81.600.000.-

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp. 89.760.000.-

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp. 29.582.000.-

Penyertaan Modal (Bumdes) Rp. 182.800.000.-

Beberapa Pembangunan Fisik Pekon Sidoarjo Tahun 2024 Yang Diduga Mark”Up  untuk memperkaya diri sendiri

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan.        Rp. 253.470.000.-

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah.                Rp. 81.600.000.-

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, Rp. 179.400.000.-

Banyak warga menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan realisasi kegiatan pembangunan fisik dan non fisik tersebut kurang transparan dalam pengelolaan ADD dari tahun anggaran 2024 – 2025, sehingga menimbulkan kecurigaan ditengah warga masyarakat

Awak Mediaonlinews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Sidoarjo Sumarin melalui pesan whatshap serra tlp seluler terkait beberapa item pekerjaan pembangunan tahun 2024-2025, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan

Harapan kami awak media sebagai kontrol sosial yang memantau jalan nya kegiatan perealisasian dana desa, supaya pemerintah pekon dapat menjelaskan secara rinci, yang bertujuan menghindari isu dan fitnah yang dapat menyebar luas

Kami sedikit memberikan pemahaman Undang Undang Nomor 15 Tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang RI no 17 tahun 2003 Tentang. Keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 Keuangan negara di kelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektip, transparansi serta bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan

Atas sejumlah indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, maka tim media ini akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Dinas Pemberdayaan Desa (PMD), dan juga Inspektorat Kabupaten Tanggamus, untuk bisa menindak lanjuti permasalahan  di pekon Sidoarjo.

(Red)


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *