Beranda / Lampung / Kadisdikbud Lampung Bakal Panggil Guru ASN di Tanggamus yang Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinaan

Kadisdikbud Lampung Bakal Panggil Guru ASN di Tanggamus yang Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinaan

Bagikan:

Lampung – Mediaonlinews.com

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan akan memanggil seorang guru ASN berinisial RR yang bertugas di SMA Negeri 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Pemanggilan dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang kini ditangani Polda Lampung

Thomas menyebut persoalan tersebut merupakan hal yang serius. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah yang akan diambil. Jika terbukti melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sebelumnya, RR dilaporkan ke Polda Lampung bersama seorang pria beristri berinisial RH oleh istri sah RH atas dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik Polda Lampung

Awak media juga mempertanyakan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, terkait dugaan perzinaan tersebut, sanksi apa yang akan di berikan Dinas Pendidikan, dan beliau mengatakan via chat whatshap, “Lagi diproses, Tunggu aja ya, Kan dipolda juga lagi diproses, jadi kita hormati juga, ucapnya

Seluruh pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Masri Sp)


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *