Beranda / Tanggamus / Beberapa Item Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Pekon Kuta Karang Kecamatan Cukuh Balak Dipertanyakan

Beberapa Item Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Pekon Kuta Karang Kecamatan Cukuh Balak Dipertanyakan

Bagikan:

Tanggamus – Mediaonlinews.com

Diduga kuat Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) pekon Kuta Karang Kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus, yang di pimpin Kepala Pekon Muzammi, untuk anggaran tahun 2023 fiktip dan Mark”Up di Pertanyakan (Selasa 10 pebruari 2026)

Pasalnya menurut warga yang engan di sebutkan nama nya, kepada awak media ini mengatakan, “sepertinya engak ada kalau untuk alat mesin padi atau jagung tahun 2023, dan

apa lagi di Pulau jarang ada petani yg tanam padi dan jagung, dan bila di belikan bibit untuk perkebunan, masa iya biaya nya 350 juataan, “katanya

Masih katanya warga, “kalau untuk pembangunan jalan di pekon ini, bisa di lihat kewalitas nya, serta ukuran pembangunan tidak sesuai biaya ratusan juta, “ujarnya

Tindakan Dugaan  korupsi dana desa mencakup banyak penyalahgunaan wewenang, penggelapan, laporan fiktif, hingga mark-up anggaran oleh kepala pekon Kuta Karang yang menyebabkan kerugian keuangan Negara

Menggelembungkan biaya pekerjaan pembangunan fisik dan pembelian barang serta jasa di atas harga pasar yang telah ditentukan, dan pembangunan fisik volume kurang, yang informasi di dapat dari warga, tentang pemakaian anggaran dana desa pekon Kuta Karang yang diduga kuat di korupsi oleh Kepala Pekon

Dasar hukum utama tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Aturan ini didukung oleh UU Desa, PP tentang pengelolaan keuangan desa, serta peraturan terkait pengawasan keuangan negara untuk menjerat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Pekon

Dari keterangan yang ada, awak media ini pun menghimpun data yang ada, Diduga kuat Fiktip dan Mark’Up di antara nya, Anggaran Dana Desa Pekon Kuta Karang Tahun 2023

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp 133.056.000.-

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, Rp. 354.875.000.-

Melanjutkan keterangan dari warga, awak mediaonlinews.com mencoba mengkonfirmasi langsung dengan Kepala Pekon Kuta Karang Muzami, via tlp, Namun tidak ada jawaban

Dengan ada nya keterangan serta data yang ada, mengharapkan supaya bisa di kroscek serta di audit lebih jelas oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dan di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum.

 

(Herlin Hutagalung/Tim)

 

 


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *